Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian mutu pelaksanaan audit meliputi: a. pengendalian waktu audit; b. pengendalian kesesuaian dengan program audit; c. pengendalian temuan audit; d. pengendalian dokumentasi hasil kerja audit; dan e. pengendalian kesesuaian dengan standar audit.
Koreksi Anda