Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian mutu pelaksanaan audit meliputi:
a. pengendalian waktu audit;
b. pengendalian kesesuaian dengan program audit;
c. pengendalian temuan audit;
d. pengendalian dokumentasi hasil kerja audit; dan
e. pengendalian kesesuaian dengan standar audit.
Koreksi Anda
