Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dengan tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengawasan terhadap semua tim audit dan pengendali teknis;
b. melakukan reviu langsung dengan pengendali teknis dan ketua tim dalam suatu rapat reviu;
c. memberikan komentar atas kinerja audit; dan
d. mengisi formulir supervisi untuk mengkomunikasikan hasil reviu.
(2) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dengan tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengawasan dengan kunjungan langsung kepada tim audit yang berada di lapangan;
b. menerima pertanyaan dari ketua tim secara lisan untuk menangani kerja audit yang memerlukan keputusan dari pengendali teknis;
c. melakukan reviu atas KKA yang dibuat oleh ketua tim; dan
d. mengisi dokumen kerja pengendali teknis dalam suatu lembar kerja berupa formulir lembar reviu supervisi yang telah disiapkan oleh ketua tim dengan rangkap 2 (dua):
1) 1 (satu) disimpan sebagai KKA; dan 2) 1 (satu) arsip pengendali teknis yang bersangkutan.
(3) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengawasan secara langsung pada setiap kesempatan selama kerja audit berlangsung;
b. melakukan pengawasan secara tidak langsung yaitu melalui reviu KKA yang dibuat oleh anggota tim; dan
c. KKA yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada huruf b akan diparaf oleh ketua tim sebagai tanda telah mendapat reviu dan disetujui KKAnya.
(4) Petunjuk pengisian lembar reviu supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum pada Formulir 12 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
