Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dengan tugas sebagai berikut: a. melakukan pengawasan terhadap semua tim audit dan pengendali teknis; b. melakukan reviu langsung dengan pengendali teknis dan ketua tim dalam suatu rapat reviu; c. memberikan komentar atas kinerja audit; dan d. mengisi formulir supervisi untuk mengkomunikasikan hasil reviu. (2) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dengan tugas sebagai berikut: a. melakukan pengawasan dengan kunjungan langsung kepada tim audit yang berada di lapangan; b. menerima pertanyaan dari ketua tim secara lisan untuk menangani kerja audit yang memerlukan keputusan dari pengendali teknis; c. melakukan reviu atas KKA yang dibuat oleh ketua tim; dan d. mengisi dokumen kerja pengendali teknis dalam suatu lembar kerja berupa formulir lembar reviu supervisi yang telah disiapkan oleh ketua tim dengan rangkap 2 (dua): 1) 1 (satu) disimpan sebagai KKA; dan 2) 1 (satu) arsip pengendali teknis yang bersangkutan. (3) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan tugas sebagai berikut: a. melakukan pengawasan secara langsung pada setiap kesempatan selama kerja audit berlangsung; b. melakukan pengawasan secara tidak langsung yaitu melalui reviu KKA yang dibuat oleh anggota tim; dan c. KKA yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada huruf b akan diparaf oleh ketua tim sebagai tanda telah mendapat reviu dan disetujui KKAnya. (4) Petunjuk pengisian lembar reviu supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum pada Formulir 12 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id