Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian mutu atas koordinasi dengan auditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b sebagai berikut:
a. sebelum melaksanakan audit, Tim audit melaksanakan koordinasi dengan pihak auditi meliputi:
1. tujuan dan lingkup kerja audit yang direncanakan;
2. waktu pelaksanaan audit;
3. auditor yang akan ditugaskan;
4. metode, batasan waktu, dan tanggung jawab;
5. permasalahan auditi;
6. prosedur pelaporan; dan
7. proses pengawasan tindak lanjut.
b. koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a berbentuk notulen kesepakatan; dan
c. notulen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b didokumentasikan dalam KKA.
(2) Petunjuk pengisian notulensi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum pada Formulir 11 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
