Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian mutu atas koordinasi dengan auditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b sebagai berikut: a. sebelum melaksanakan audit, Tim audit melaksanakan koordinasi dengan pihak auditi meliputi: 1. tujuan dan lingkup kerja audit yang direncanakan; 2. waktu pelaksanaan audit; 3. auditor yang akan ditugaskan; 4. metode, batasan waktu, dan tanggung jawab; 5. permasalahan auditi; 6. prosedur pelaporan; dan 7. proses pengawasan tindak lanjut. b. koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a berbentuk notulen kesepakatan; dan c. notulen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b didokumentasikan dalam KKA. (2) Petunjuk pengisian notulensi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum pada Formulir 11 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda