Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian mutu atas penyusunan rencana dan program kerja audit pada tingkat tim audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, berdasarkan program kerja audit tahunan pengendali mutu melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. menunjuk tim audit yang akan melaksanakan fungsi audit dengan organisasi:
1. pengendali teknis;
2. ketua tim;
3. sekretaris tim; dan
4. anggota tim.
b. memberi tugas kepada pengendali teknis;
c. memberi tugas kepada ketua tim; dan
d. memberi tugas kepada ketua tim, sekretaris tim dan anggota tim.
(2) Tugas pengendali teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. memberikan persetujuan atas kartu penugasan dan alokasi anggaran waktu audit dengan membubuhkan tanda tangan;
b. menyimpan formulir alokasi waktu dalam KKA, agar dapat dipakai sebagai acuan dari pelaksanaan kegiatan audit;
c. mengesahkan program kerja audit yang dibuat oleh ketua tim dibantu oleh sekretaris dan anggota tim atas sepengetahuan pengendali mutu; dan
d. pengesahan program kerja audit sebagaimana dimaksud pada huruf c ditindaklanjuti dengan mengisi formulir check list atas sepengetahuan pengendali mutu.
(3) Tugas ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. melengkapi kartu penugasan yang dibuat rangkap 2 (dua):
1. 1 (satu) dimasukkan dalam KKA; dan
2. 1 (satu) foto kopi disampaikan kepada pengendali teknis.
b. melengkapi check list penyelesaian penugasan perencanaan audit sebagai pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan pada tingkat tim audit;
c. mengusulkan alokasi anggaran waktu alokasi pemeriksaan yang disediakan kepada setiap jenis pekerjaan/kegiatan dalam proses audit tersebut; dan
d. pengendalian kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c harus dilengkapi dengan formulir alokasi anggaran waktu audit.
(4) Tugas ketua tim, sekretaris tim dan anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut:
a. menganalisis atas data auditi;
b. MENETAPKAN sasaran, ruang lingkup, dan metodologi yang akan dipakai;
c. menganalisis terhadap:
1. pengendalian intern auditi;
2. kepatuhan auditi terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
3. kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh auditi.
d. perkembangan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan sebagaimana di maksud pada nomor 3 dituangkan dalam laporan mingguan; dan
e. menyusun rencana audit dalam bentuk program kerja audit, yang menjabarkan secara rinci tentang langkah-langkah yang akan ditempuh.
(5) Petunjuk pengisian kartu penugasan, alokasi anggaran waktu, program kerja audit, dan check list sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf c dan huruf d tercantum pada Formulir 6, Formulir 7, Formulir 8 dan Formulir 9 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Petunjuk pengisian laporan mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d tercantum pada Formulir 10 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
