Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian mutu atas penyusunan rencana dan program kerja audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus melakukan kegiatan pemetaan sasaran, ruang lingkup, metodologi dan alokasi sumber daya dengan mempertimbangkan: a. laporan hasil audit sebelumnya, tindak lanjut atas rekomendasi yang material berkaitan dengan sasaran audit; b. sasaran audit dan pengujian yang diperlukan; c. kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi organisasi, program, aktivitas dan fungsi; d. sistem pengendalian intern termasuk aspek lingkungan; e. kemungkinan pelanggaran terhadap peraturan; f. pemahaman hak dan kewajiban, hubungan timbal balik dan manfaat audit bagi kedua pihak; g. pendekatan audit yang efesien dan efektif; dan h. bentuk dan isi laporan hasil audit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id