Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan program kerja audit tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. penanggungjawab perencanaan menyusun dan mengirimkan usulan rencana audit berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan kepada pejabat setingkat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan audit; b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam formulir Usulan Program Kerja Audit Tahunan yang selanjutnya disingkat (UPKAT); c. penanggungjawab perencanaan mengkoordinasikan rencana audit tahunan dengan pejabat setingkat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan audit di unit APIP untuk mendapatkan tanggapan dan saran sehingga dicapai kesepakatan rencana audit tahunan, baik tujuan dan anggaran biaya audit; d. hasil koordinasi yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan kedalam PKAT; dan e. pimpinan APIP MENETAPKAN Program Kerja Audit Tahunan APIP. (2) Petunjuk pengisian usulan program kerja audit tahunan dan program kerja audit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan d tercantum pada Formulir 4 dan Formulir 5 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda