Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kegiatan rencana strategis dituangkan dalam rencana audit jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sebagai berikut:
a. unit yang melaksanakan fungsi perencanaan audit membuat rencana audit jangka menengah 5 (lima) tahunan berdasarkan rencana strategis dan data peta audit;
b. berdasarkan penetapan sasaran, strategi dan program serta peta audit disusun rencana audit 5 (lima) tahunan yang dijabarkan dalam objek audit berupa entitas, program, dan kegiatan; dan
c. berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan, masing- masing objek audit yang telah didaftar dialokasikan untuk tahun yang akan dilaksanakan.
(2) Petunjuk pengisian rencana audit jangka menengah (5) lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum pada Formulir 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
