Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan besaran resiko untuk seluruh auditi dan peta audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dengan tahapan sebagai berikut: a. APIP harus membuat peta auditi; b. APIP harus MENETAPKAN besaran resiko atas seluruh auditi; c. setiap auditi ditaksir besaran resikonya berdasarkan unsur resiko yang berkaitan dengan: 1. suasana yang berhubungan dengan etika dan tekanan yang dihadapi manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi; 2. kompetensi, kecukupan dan integritas pegawai; 3. ukuran harta dan volume transaksi; 4. kondisi finansial dan ekonomi; 5. kerumitan atau kegiatan yang mudah berubah; 6. dampak dari konsumen, rekanan dan perubahan kebijakan pemerintah; 7. tingkat penggunaan komputer untuk pengolahan informasi; 8. penyebaran informasi secara geografis; 9. kecukupan dan keefektifan pengendalian intern; 10. berbagai perubahan organisasi, operasi, teknologi atau ekonomi; 11. pertimbangan profesi manajemen; 12. dukungan terhadap temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan; 13. periode dan hasil audit terdahulu; dan 14. jarak auditi; d. dirumuskan dengan meminta masukan dari auditi; e. jika auditi memiliki unit pengelola resiko maka unit tersebut dijadikan sebagai sumber masukan utama; f. APIP menyusun peta audit pada lingkungan Satker/Subsatker meliputi: 1. auditi; 2. besaran resiko; 3. tenaga auditor; 4. tenaga tata usaha; 5. sarana dan prasarana; dan 6. dukungan dana. g. penetapan besaran resiko tiap auditi dilakukan setahun sekali pada saat penyusunan rencana audit tahunan. (2) Petunjuk pengisian peta audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum pada Formulir 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda