Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan besaran resiko untuk seluruh auditi dan peta audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dengan tahapan sebagai berikut:
a. APIP harus membuat peta auditi;
b. APIP harus MENETAPKAN besaran resiko atas seluruh auditi;
c. setiap auditi ditaksir besaran resikonya berdasarkan unsur resiko yang berkaitan dengan:
1. suasana yang berhubungan dengan etika dan tekanan yang dihadapi manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi;
2. kompetensi, kecukupan dan integritas pegawai;
3. ukuran harta dan volume transaksi;
4. kondisi finansial dan ekonomi;
5. kerumitan atau kegiatan yang mudah berubah;
6. dampak dari konsumen, rekanan dan perubahan kebijakan pemerintah;
7. tingkat penggunaan komputer untuk pengolahan informasi;
8. penyebaran informasi secara geografis;
9. kecukupan dan keefektifan pengendalian intern;
10. berbagai perubahan organisasi, operasi, teknologi atau ekonomi;
11. pertimbangan profesi manajemen;
12. dukungan terhadap temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan;
13. periode dan hasil audit terdahulu; dan
14. jarak auditi;
d. dirumuskan dengan meminta masukan dari auditi;
e. jika auditi memiliki unit pengelola resiko maka unit tersebut dijadikan sebagai sumber masukan utama;
f. APIP menyusun peta audit pada lingkungan Satker/Subsatker meliputi:
1. auditi;
2. besaran resiko;
3. tenaga auditor;
4. tenaga tata usaha;
5. sarana dan prasarana; dan
6. dukungan dana.
g. penetapan besaran resiko tiap auditi dilakukan setahun sekali pada saat penyusunan rencana audit tahunan.
(2) Petunjuk pengisian peta audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum pada Formulir 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
