Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian mutu perencanaan audit meliputi: a. penetapan besaran resiko untuk seluruh auditi dan peta audit; b. penyusunan kegiatan rencana strategis dituangkan dalam rencana audit jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan c. penyusunan program kerja audit tahunan.
Koreksi Anda