Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan pernyataan visi, misi dan tujuan serta kewenangan dan tanggung jawab diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. APIP harus menyusun pernyataan visi, misi dan tujuan serta kewenangan dan tanggung jawab untuk diketahui oleh seluruh jajaran auditi; dan b. pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pimpinan APIP. (2) Petunjuk pengisian tujuan, sasaran dan strategi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d tercantum pada Formulir 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda