Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan pernyataan visi, misi dan tujuan serta kewenangan dan tanggung jawab diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. APIP harus menyusun pernyataan visi, misi dan tujuan serta kewenangan dan tanggung jawab untuk diketahui oleh seluruh jajaran auditi; dan
b. pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pimpinan APIP.
(2) Petunjuk pengisian tujuan, sasaran dan strategi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d tercantum pada Formulir 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
