Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
APIP mempunyai kewenangan untuk melaksanakan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi dan konsultasi.
Koreksi Anda