Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan: 1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Pertahanan dan TNI yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI, Inspektorat Jenderal TNI AD, Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AL dan Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AU. 2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 3. Pengendali Mutu adalah Pejabat yang bertanggungjawab mengendalikan kualitas sesuai dengan kode etik APIP dan standar audit APIP dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengawasan, untuk Kementerian Pertahanan oleh Irjen Kemhan, untuk Mabes TNI oleh Irjen TNI, untuk Mabes TNI AD oleh Irjen TNI AD, untuk Mabes TNI AL oleh Irjen TNI AL dan untuk Mabes TNI AU oleh Irjen TNI AU. 4. Pengendali Teknis adalah Pejabat yang bertanggungjawab secara teknis terhadap pelaksanaan kegiatan pengawasan, yang dilaksanakan oleh Inspektur di lingkungan Kemhan, TNI dan Angkatan. 5. Kendali mutu dalam audit oleh APIP adalah metode-metode yang digunakan untuk memastikan bahwa APIP dan auditornya telah memenuhi kewajiban profesionalnya kepada auditi. 6. Audit atau Pengawasan dan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 7. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan (dokumentasi) yang dibuat oleh auditor mengenai bukti-bukti yang dikumpulkan, berbagai teknik dan prosedur audit yang diterapkan serta simpulan yang dibuat selama melakukan audit. 8. Program Kerja Audit Tahunan yang selanjutnya disingkat PKAT adalah prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan audit untuk mencapai tujuan audit dalam satu tahun. 9. Auditi adalah orang/instansi pemerintah yang diaudit oleh APIP. 10. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil/TNI yang mempunyai jabatan fungsional auditor yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk dan atas nama APIP. 11. Resiko adalah ketidakpastian yang dihadapi oleh organisasi dalam mencapai tujuan. 12. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah sarana mengkomunikasikan hasil audit kepada pemakai laporan secara tertulis. 13. Standar audit adalah kriteria atau mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh APIP. 14. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 15. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 16. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 17. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 18. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 19. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 20. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/Lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah. 21. Organisasi adalah Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan atau institusi yang menurut peraturan perundang- undangan ditunjuk sebagai atasan pimpinan APIP. 22. Kode etik adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id