Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN DANA PENSIUN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA/KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DIBERHENTIKAN TANPA HAK PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PESANGON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat permintaan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilampiri dengan : a. Keputusan pengangkatan sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri; b. Keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI atau dinas Kepolisian, atau pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri; c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas pemohon yang masih berlaku. d. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji; e. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) bentuk 43 AS dari Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri atau ahli waris; dan f. Fotokopi Daftar Keluarga (KU.01) bagi yang sudah berkeluarga. (2) Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dan telah menerima manfaat santunan nilai tunai asuransi (SNTA), surat permintaan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) cukup dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas pemohon yang masih berlaku. (3) Dalam hal Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang bersangkutan telah meninggal dunia, istri/suami, anak, atau ahli waris yang mengurus pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri harus menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Koreksi Anda