Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN DANA PENSIUN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA/KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DIBERHENTIKAN TANPA HAK PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PESANGON
Teks Saat Ini
(1) Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon dapat mengajukan permintaan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun kepada PT ASABRI (Persero).
(2) Dalam hal Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon telah meninggal dunia, permintaan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun dapat diajukan oleh
istri/suami, anak atau ahli waris yang sah.
Koreksi Anda
