Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN DANA PENSIUN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA/KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DIBERHENTIKAN TANPA HAK PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PESANGON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk keperluan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun Prajurit TNI. Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kernhan/Polri bersumber dari akumulasi iuran dana pensiun. (2) Jumlah dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan pembayaran pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun adalah akumulasi dari nilai pengajuan permintaan pengembalian yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8. (3) Jumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda