Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN DANA PENSIUN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA/KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DIBERHENTIKAN TANPA HAK PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PESANGON
Teks Saat Ini
(1) Bagi prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diangkat dan diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, atau tunjangan sebelum tanggal 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut :
Fl x P1
(2) Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diangkat dan diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon setelah tanggal 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut :
F2 x P2
(3) Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diangkat sebelum tanggal 1 Januari 2001 dan diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon setelah tanggal 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut :
(F1 x P1) + F2 x (P2 - P1) }
Koreksi Anda
