Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN DANA PENSIUN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA/KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DIBERHENTIKAN TANPA HAK PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PESANGON
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
2. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
3. Prajurit adalah anggota TNI.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri adalah Pegawai Negeri yang secara administratif dibawah Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
6. Istri/suami adalah istri/suami dari Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang sah menurut hukum dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
7. Anak adalah anak kandung yang sah dari Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri atau anak kandung/anak yang disahkan menurut UNDANG-UNDANG yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
8. Ahli waris adalah orang tua atau saudara kandung dalam hal Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri tidak mempunyai istri/suami atau anak, dibuktikan dengan dokumen yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serendahrendahnya Lurah atau Kepala Desa.
9. Iuran dana pensiun adalah sejumlah uang yang dipotong dari penghasilan Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri sebesar 4,75% dari penghasilan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri.
10. P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum diberhentikan dari dinas keprajuritan TNI atau dinas Kepolisian berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1993, atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1993, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.
11. P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum diberhentikan dari dinas keprajuritan TNI atau dinas Kepolisian, atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.
12. Fl adalah faktor yang dikaitkan dengan masa iuran sejak diangkat menjadi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri sampai dengan diberhentikan dari dinas keprajuritan TNI atau dinas Kepolisian atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri,
yang dihitung dalam satuan tahun.
13. F2 adalah faktor yang dikaitkan dengan masa iuran sejak atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan dari dinas keprajuritan TNI atau dinas Kepolisian, atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri, yang dihitung dalam satuan tahun.
Koreksi Anda
