Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka membantu meningkatkan pendapatan negara, Dephan mendapat tugas untuk mengoptimalkan pendapatan negara non pajak di lingkungan Dephan dan TNI yang meliputi a. bagian, mencerminkan organisasi anggaran pendapatan/penerimaan untuk negara; 1. Dephan, TNI dan Unit Organisasi; dan 2. Bendahara/Pemegang Kas/Bendahara Penyalur/Bendahara Khusus. b. pasal dan mata anggaran, mencerminkan objek penenmaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda