Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Matrik hubungan antara program dan kegiatan fungsi pelayanan umum sebagaimana tereantum dalam lampiran I, sedangkan matrik hubungan antara program dan kegiatan fungsi pertahanan sebagaimana tereantum dalam lampiran II.
Koreksi Anda
