Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Matrik hubungan antara program dan kegiatan fungsi pelayanan umum sebagaimana tereantum dalam lampiran I, sedangkan matrik hubungan antara program dan kegiatan fungsi pertahanan sebagaimana tereantum dalam lampiran II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Pasal.id