Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyusunan anggaran kegiatan sebagaimana dil11aksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dikelompokkan menjadi tiga kelompok kegiatan sebagai berikut : a. kegiatan yang bersifat dasar adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar satuan kerja, merupakan syarat minimal berjalannya suatu organisasi atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan pelayanan publik/birokrasi sesuai tugas dan fungsi yang diemban oleh satuan kerja; b. kegiatan yang bersifat prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk meneapai seeara langsung sasaran program prioritas, output kegiatan-kegiatan prioritas seeara bersama menunjang peneapaian sasaran program prioritas, dan c. kegiatan yang bersifat penunjang adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan prioritas atau menunjang kegiatan prioritas. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf "a" mendapat alokasi belanja mengikat, sedangkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf "b" dan "c" mendapat alokasi belanja tidak mengikat
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Pasal.id