Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kegiatan Fungsi Pertahanan dalam rangka Penggunaan Kekuatan Pertahanan Negara meliputi :
a. latihan merupakan kegiatan untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan profesionalisme agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya; dan
b. operasi merupakan kegiatan yang dilakukan seeara fisik dan terpimpin serta terarah pad a satu tujuan tertentu untuk mengatasi keadaan tertentu dalam waktu yang ditentukan pula.
Koreksi Anda
