Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Fungsi Pertahanan dalam rangka Pengembangan Kekuatan dan Pembinaan Kemampuan Pertahanan Negara meliputi : a. pengembangan Sistem meliputi semua kegiatan yang berkaitan dengan penyusunan doktrin. sistem dan piranti lunak lainnya, baik penyusunan baru maupun penyempurnaan; b. pengembangan Personel dengan penyelenggaraan termasuk perencanaan, selalu pada posisi siap; meliputi semua kegiatan yang berhubungan rekruitmen, pendidikan pertama prajurit dan PNS pengorganisasian dan perawatan personel agar selalu pada posisi siap; c pengembangan Materiil meliputi kegiatan yang berhubungan dengan materiil non Alutsista TNI dalam hal pengadaan, pemeliharaan, pembekalan dan penggantian dalam rangka meningkatkan/mempertahankan kondisi materiil yang siap pakai guna mendukung kesiapan satuan; d. pengembangan Fasilitas meliputi kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan dan pemeliharaan. fasilitas pangkalan termasuk instalasi, konstruksi dan jasa konsultan serta kegiatan perencanaan dan pengorgan isaslannya; e. penggiatan Fungsi meliputl kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas tentang perencanaan, penelitian, pengembangan, uji coba dan integrasi (penyatuan menjadi keseluruhan) dan doktrin-doktrin pendidikan non dikma, teknik serta tata cara kerja. organisasi, tenaga manusia dan alat peralatan; f. latihan merupakan kegiatan untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan profesionalisme agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya; g. operasi merupakan kegiatan yang dilakukan secara fislk dan terpimpin serta terarah pada satu tujuan tertentu untuk mengatasi keadaan tertentu dalam waktu yang tertentu pula; h. perbaikan/pemeliharaan/penggantian Alutsista TNI meliputi penambahan jumlah, peningkatan dan mempertahankan kondisi kesiapan Alutsista TNI; dan i. pengadaan Alutsista TNI untuk menambah kekuatan guna meningkatkan kesiapan operasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Pasal.id