Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kegiatan Fungsi Pelayanan Umum terdiri atas :
a. pengelolaan gaji. honorarium dan tunjangan;
b penyelenggaraan Operasional dan pemeliharaan perkantoran;
c. pelayanan publik atau birokrasi;
d. operasi dan pemeliharaan;
e. operasional Menteri/Ketua Lembaga;
f. pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana;
g. pembinaan pemantauan dan evaluasi;
h. pengelolaan gedung dan rumah negara; dan
i. pengembangan sistem dan evaluasi kinerja.
Koreksi Anda
