Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasal dan Mata Anggaran, mencerminkan objek anggaran yang terinci untuk anggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, hibah, bantuan sosial dan belanja lain-lain. (2) Setiap pasal terdiri dari beberapa Mata Anggaran yang diatur dengan ketentuan tersendiri sebagai berikut : a. belanja pegawai merupakan kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal; b. belanja barang yaitu pembelian barang dan jasa yang habis dipakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan belanja ini antara lain digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan yang sudah ditetapkan indeksnya dalam Standar Biaya Umum (SBU) dan belanja perjalanan: c. belanja modal yaitu pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah asset/inventaris kementerian negara/lembaga dengan kewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan: d. bunga yaitu pembayaran yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal out standing), baik utang dalam negeri maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam keglatan dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP); e. subsidi yaitu alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat, dan jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP); f. bantuan sosial yaitu transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan; g. hibah yaitu transfer rutin/modal yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional, belanja ini antara lain digunakan untuk hibah kepada pemerintah luar negeri dan organisasi internasional; dan h. belanja lain-lain yaitu pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, hurufd, huruf e dan huruf 9 dan jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan (BAPP).
Koreksi Anda