Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pos, mencerminkan fungsi anggaran yang dialokasikan terdiri dari :
a. fungsi merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional;
b. sub fungsi merupakan penjabaran dari fungsi:
c. program merupakan penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga
dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian/lembaga; dan
d. kegiatan merupakan tindakan nyata yang telah diprogramkan untuk dilaksanakan pada periode tertentu guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
