Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian, mencerminkan Instansi Pengguna Anggaran (IPA) secara bertingkat meliputi :
a. Departemen Pertahanan dalam arti luas sebagai pengemban fungsi pemerintahan di bidang pertahanan negara;
b. TNI dalam arti luas sebagai pengguna dan pembina komponen utama Pertahanan Negara
c. Unit Organisasi sebagai pelaksana program terdiri dari :
1. Departemen Pertahanan;
2. Mabes TNI;
3. TNI AD:
4. TNI AL: dan
5. TNI AU.
d. Komando Utama (Kotama) dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) ataupun badan lain yang setingkat serta satuan kerja sebagai pelaksana kegiatan yang merupakan satuan satu tingkat di bawah unit organisasi.
Koreksi Anda
