Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Jenis dana menggambarkan berbagai macam dana yang telah ditentukan peruntukkannya oleh pemerintah yang terdiri dari dana terpusat, dana dipusatkan, dana devisa dan dana disalurkan :
a. Dana Terpusat, yaitu dana yang oleh Departemen Keuangan tidak disalurkan kepada Dephan dan TNI, dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pengadaan yang penyalurannya melalui regularisasi, antara lain dana untuk jasa listrik, telepon, gas dan air:
b. Dana Dipusatkan. yaitu dana yang disediakan di Dephan, untuk keperluan iuran tabungan wajib, antara lain tabungan wajib perumahan, kesehatan;
c. Dana Devisa, yaitu dana yang digunakan untuk mendukung pembiayaan dan pengadaan barang atau jasa serta peralatan dari luar negeri; dan
d. Dana Disalurkan. yaitu dana yang disalurkan kepada Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Dephan dan TNI untuk mendukung program masing-masing, termasuk pembiayaan atase pertahanan (Athan).
Koreksi Anda
