Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber anggaran menunjukkan besaran anggaran yang disediakan oleh pemerintah bagi upaya pertahanan negara yang terdiri dari anggaran induk dan anggaran belanja tambahan : a. Anggaran Induk (AI), yaitu anggaran terpadu yang disediakan untuk mendukung program pertahanan negara pada Tahun Anggaran Berjalan (TAB) dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN: dan b. Anggaran Belanja Tambahan (ABT), yaitu anggaran belanja yang disediakan untuk mendukung program pada TAB, dan akan ditetapkan dalam APBN Perubahan (APBN - P) sebelum berakhirnya TAB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Pasal.id