Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sumber anggaran menunjukkan besaran anggaran yang disediakan oleh pemerintah bagi upaya pertahanan negara yang terdiri dari anggaran induk dan anggaran belanja tambahan :
a. Anggaran Induk (AI), yaitu anggaran terpadu yang disediakan untuk mendukung program pertahanan negara pada Tahun Anggaran Berjalan (TAB) dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN: dan
b. Anggaran Belanja Tambahan (ABT), yaitu anggaran belanja yang disediakan untuk mendukung program pada TAB, dan akan ditetapkan dalam APBN Perubahan (APBN - P) sebelum berakhirnya TAB.
Koreksi Anda
