Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi : a. program Penerapan Kepemerintahan yang baik dengan sasaran mengakomodasi kelancaran kegiatan yang bersifat umum yang meliputi kegiatan : Pembayaran gaji, honorarium dan tunjangan, penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran, pelayanan publik atau birokrasi, operasi pemeliharaan, operasi menteri/ketua lembaga, pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana, pemblnaan pemantauan dan evaluasi, pengelolaan gedung dan rumah negara serta pengembangan sistem dan evaluasi kinerja; b. program Pengembangan Pertahanan Integratif dengan sasaran mewujudkan kesiapan TNI yang meliputi kekuatan tempur dan bantuan tempur yang melibatkan matra darat, laut dan udara secara terintegratif guna menjamin penyelenggaraan pertahanan negara secara terpadu; c. program Pengembangan Pertahanan Matra Darat dengan sasaran mewujudkan kekuatan TNI AD yang meliputi kekuatan satuan tempur, satuan bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi agar mampu menyelenggarakan pertahanan negara secara terpusat dan kewilayahan; d. program Pengembangan Pertahanan Matra Laut dengan sasaran mewujudkan kekuatan TNI AL yang meliputi kekuatan tempur dan bantuan tempur serta kewilayahan agar mampu menyelenggarakan pertahanan laut nusantara e. program Pengembangan Pertahanan Matra Udara dengan sasaran mewujudkan kekuatan TNI AU yang meliputi kekuatan tempur dan bantuan tempur serta kewilayahan agar mampu menyelenggarakan pertahanan udara nasional: f. program Penegakan Kedaulatan dan Penjagaan Keutuhan Wilayah NKRI dengan sasaran mewujudkan kesiapan operasional dan penindakan terhadap ancaman dari luar berupa invasi, agresi dan lain sebagainya serta ancaman dari dalam berupa separatisme, terorisme. dan lain sebagainya; g. program Bela Negara dengan sasaran mewujudkan kesiapan potensi dukungan pertahanan dari masyarakat untuk ditransformasikan menjadi kekuatan komponen pertahanan negara; h. program Pengembangan Sistem dan Strategi Pertahanan dengan sasaran mewujudkan rumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan serta perencanaan strategi yang meliputl pembinaan dan pendayagunaan komponen pertahanan negara beserta penganggarannya; i. program Pengembangan Industri Pertahanan dengan sasaran mewujudkan rumusan kebijakan dalam pengembangan teknologi dan industri pertahanan nasional; j. program Kerja sama Militer Internasional dengan sasaran meningkatkan kerja sama militer dengan negara-negara sahabat dalam rangka menciptakan kondisi keamanan nasional, regional, dan global serta untuk meningkatkan hubungan antar negara; k. program Penelitian dan Pengembangan Pertahanan dengan sasaran melakukan penelitian dan pengembangan terhadap strategi dan sistem pertahanan, pendayagunaan sumber daya manusia, kemampuan dan pendayagunaan industri nasional serta penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan pertahanan negara; dan l. program Operasi Bhakti TNI dengan sasaran mewujudkan kemanunggalan TNI Rakyat melalui kegiatan bantuan kemanusiaan dan Bhakti Sosial Kemasyarakatan dalam rangka membantu otoritas sipil untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi terwujudnya keamanan dalam negeri dan peningkatan keseJahteraan masyarakat.
Koreksi Anda