Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kriteria struktur program meliputi :
a. mampu mencerminkan paham, sikap dan cara bangsa INDONESIA dalam menyelenggarakan upaya pertahanan negara;
b. mencakup komponen yang jumlahnya terbatas sehingga masih dalam Jangkauan kemampuan manusia untuk mengerjakan keseluruhannya;
c. tiap program merupakan kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu, mencerminkan fungsi yang khas dan dapat menampung semua kebutuhan pertahanan negara;
d. program mampu menunjukkan keterkaitan dengan tugas pokok negara yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi ataupun dalam rangka kerja sama dengan masyarakat dalam sasaran yang telah ditetapkan;
e. sebutan maupun definisi dari tiap-tiap program harus memberikan gambaran yang bermakna bagi misi dan visi organisasi;
f. memegang teguh prinslp sistematis dan integratif;
g. disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan dievaluasi secara sistematis terhadap penggunaan sumber daya yang telah diprogramkan;
dan
h. memiliki validitas berdasarkan kondisi yang berlaku.
Koreksi Anda
