Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria struktur program meliputi : a. mampu mencerminkan paham, sikap dan cara bangsa INDONESIA dalam menyelenggarakan upaya pertahanan negara; b. mencakup komponen yang jumlahnya terbatas sehingga masih dalam Jangkauan kemampuan manusia untuk mengerjakan keseluruhannya; c. tiap program merupakan kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu, mencerminkan fungsi yang khas dan dapat menampung semua kebutuhan pertahanan negara; d. program mampu menunjukkan keterkaitan dengan tugas pokok negara yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi ataupun dalam rangka kerja sama dengan masyarakat dalam sasaran yang telah ditetapkan; e. sebutan maupun definisi dari tiap-tiap program harus memberikan gambaran yang bermakna bagi misi dan visi organisasi; f. memegang teguh prinslp sistematis dan integratif; g. disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan dievaluasi secara sistematis terhadap penggunaan sumber daya yang telah diprogramkan; dan h. memiliki validitas berdasarkan kondisi yang berlaku.
Koreksi Anda