Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
fungsi. sub fungsi dan program pertahanan negara meliputi :
a. fungsi pelayanan umum yaitu sub fungsi lembaga eksekutif dan legislatif masalah keuangan dan fiskal serta urusan luar negeri adalah Program Penerapan Kepemerintahan Yang Baik;
b. fungsi pertahanan terdiri atas :
1. sub fungsi pertahanan negara terdiri atas :
a) Program Pengembangan Pertahanan Integratif;
b) Program Pengembangan Pertahanan Matra Darat;
c) Program Pengembangan Pertahanan Matra Laut;
d) Program Pengembangan Pertahanan Matra Udara;
e) Program Penegakkan Kedaulatan dan Penjagaan Keutuhan Wilayah NKRI; dan f) Program Pengembangan Bela Negara.
2. sub fungsi dukungan pertahanan terdiri atas :
a) Program Pengembangan Sistem dan Strategi Pertahanan; dan b) Program Pengembangan Industri Pertahanan.
3. sub fungsi bantuan militer luar negeri adalah Program Kerja Sama Militer Internasional.
4. sub fungsl litbang pertahanan adalah Program Litbang Pertahanan.
5. sub fungsi pertahanan lainnya adalah Program Operasi Bhakti TNI.
Koreksi Anda
