Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Program dan Anggaran selain ketentuan pengotorisasian dan penyaluran dana secara umum sebagaimana dimaksud daiam Pasal 30 dan Pasal 31 terdapat ketentuan khusus yang diatur dalam PPPA dan diterbitkan pada setiap tahun anggaran.
(2) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan anggaran dengan Dana Terpusat di Depkeu seperti untuk anggaran beras, listrik, telepon, gas dan air serta BMP, dan anggaran untuk Uang Muka Kredit Ekspor (KE); dan
b. pelaksanaan anggaran dengan Dana dipusatkan di Dephan untuk Dana luran Wajib (Dana Pensiun/Tunjangan Hari Tua Perumahan, Dana Pemeliharaan Kesehatan dan Dana Devisa).
(3) Mekanisme pengajuan kebutuhan Alutsista melalui PLN/KE diatur sebagai berikut :
a. Ka U.O./Kas Angkatan mengajukan rencana alokasi PLN/KE kepada Asrenum Panglima TNI dan dikirimkan kepada Menteri Pertahanan dhi Dirjen Renhan Dephan;
b. Dirjen Renhan Dephan menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Menneg PPN/Ka Bappenas dan Menteri Keuangan;
c. selanjutnya setelah mendapat rekomendasi dari Menneg PPN/Ka Bappenas, maka Menteri Keuangan mengeluarkan penetapan alokasi kredit ekspor ke Menteri Pertahanan,
d. berdasarkan penetapan alokasi kredit ekspor tersebut Dirjen Renhan Dephan atas nama Menteri Pertahanan memberitahukan penetapan alokasi kepada Ka U O. melalui Panglima TNI:
e. Panglima TNI meneruskan penetapan alokasi fasilitas kredit ekspor kepada Ka U.O. (Kas Angkatan); dan
f. Kas Angkatan/Kasum TNI selaku Ka U.O. mengusulkan proses pengadaan kepada Menhan dan ditindaklanjuti oleh Dirjen Ranahan Dephan.
(4) Mekanisme anggaran melalui PLN/KE sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII.
Koreksi Anda
