Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Mekanisme otorisasi dan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 sebagaimana tercantum dalam lampiran VII
Koreksi Anda
