Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran Program dan Anggaran diatur sebagai berikut :
a. DIPA pada dasarnya merupakan hasil perencanaan yang harus dipedomani dalam pelaksanaan Program dan Anggaran. pergeseran terhadap Program dan Anggaran pada dasarnya tidak dibenarkan:
b. apabila pergeseran program dan anggaran tidak dapat dihindari, maka pergeseran tersebut harus mendapat persetujuan dari instansl yang berwenang serta dlproses sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku; dan
c. pergeseran Program dan Anggaran pada dasarnya dapat terjadi dari dua arah, yaitu atas usulan Satker/Kotama dan atas kebijaksanaan/keputusan Pimpinan/Atasan Instansi Pengguna Anggaran (IPA).
(2) Atas usulan Ka Satker maupun atas kebijaksanaan pimpinan, pergeseran diusulkan secara berjenjang kepada pejabat pengelola Program dan Anggaran diatasnya sampai kepada Menhan dalam hal ini Dirjen Renhan Dephan dan setelah menerima usulan pergeseran Program dan Anggaran, Dirjen Renhan Dephan mengadakan analisis dan evaluasi untuk memberikan suatu keputusan dapat tidaknya usulan pergeseran Program dan Anggaran tersebut disetujui.
(3) Apabila usulan pergeseran disetujui akan diterbitkan surat persetujuan dan apabila tidak disetujui akan diberikan jawaban tertulis dan sebelum diterbitkan surat persetujuan oleh Dirjen Renhan Dephan, dilarang menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi.
Koreksi Anda
