Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan diatur sebagai berikut :
a. setelah selesainya setiap tahapan (termin) kegiatan diperlukan laporan pelaksanaan Program dan Anggaran, yang meliputi laporan kemajuan fisik kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan (Progress Report); dan
b. ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta ketentuan mengenai pembayaran dan pengadministrasian keuangan akan diatur oleh Ditjen Renhan Dephan.
Koreksi Anda
