Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran dana untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen otorisasi ditindaklanjuti dengan penyaluran Dana oleh Badan-Badan Keuangan melalui penerbitan Nota Pemindah Bukuan (NPB).
Koreksi Anda