Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Mekanisme penyusunan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 sebagaimana tercantum dalam iarnpiran V.
Koreksi Anda
