Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKA yang telah disepakati DPR RI ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN tentang rincian APBN selambat-lambatnya bulan November; (2) Peraturan PRESIDEN tentang rincian APBN sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi dasar Departemen Pertahanan untuk menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); (3) Konsep DIPA sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember, selanjutnya konsep DIPA disahkan menjadi DIPA oleh Menteri Keuangan selambat-Iambatnya tanggal 31 Desember; dan (5) Berdasarkan DIPA, Menteri Pertahanan menyusun Amanat Anggaran Menteri Pertahanan, selanjutnya secara hierarkhis Panglima TNI menyusun PPPA TNI, UO menyusun PPPA UO dan Pang Kotama/Ka Satker/PTF Dephan menyusun program kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Pasal.id