Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RKA yang telah disepakati DPR RI ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN tentang rincian APBN selambat-lambatnya bulan November;
(2) Peraturan PRESIDEN tentang rincian APBN sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi dasar Departemen Pertahanan untuk menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
(3) Konsep DIPA sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember, selanjutnya konsep DIPA disahkan menjadi DIPA oleh Menteri Keuangan selambat-Iambatnya tanggal 31 Desember; dan
(5) Berdasarkan DIPA, Menteri Pertahanan menyusun Amanat Anggaran Menteri Pertahanan, selanjutnya secara hierarkhis Panglima TNI menyusun PPPA TNI, UO menyusun PPPA UO dan Pang Kotama/Ka Satker/PTF Dephan menyusun program kerja.
Koreksi Anda
