Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan mengeluarkan Pagu Sementara melalui Surat Edaran pada pertengahan Bulan Juni, selanjutnya Menteri Pertahanan dhi Dirjen Renhan Dephan mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada tiap-tiap Unit Organisasi untuk menyusun RKA berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan tersebut;
(2) Berdasarkan Surat Edaran tersebut tiap-tiap Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun RKA masing-masing Satker sesuai dengan ayat (1) yang secara bottom up sebagai masukan dalam penyusunan RKA Hanneg;
(3) RKA Hanneg yang sudah disesuaikan dengan Pagu Sementara sebagai bahan masukan RAPBN yang akan dibahas di Komisi I DPR RI. Hasil pembahasan disampaikan kepada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat pertengahan bulan Juli, selanjutnya ditelaah kesesuaiannya dengan Pagu Sementara, prakiraan maju yang telah disetujui pada tahun anggaran sebelumnya dan standar biaya yang telah ditetapkan; dan
(4) Menteri Keuangan menghimpun RKA yang sudah ditelaah, selanjutnya bersama-sama dengan Nota Keuangan dan Rancangan APBN dibahas pada Sidang Kabinet: selanjutnya hasil Sidang Kabinet diajukan oleh Pemerintah kepada DPR selambat-Iambatnya bulan Agustus untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi UU APBN selambat-Iambatnya akhir Oktober .
Koreksi Anda
