Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan untuk menjadi ketentuan yang harus dipatuhi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian program dan anggaran pertahanan negara, dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai pedoman oleh Satuan Kerja (Satker) Pengguna Anggaran di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian program dan anggaran guna merealisasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri Pertahanan ini meliputi :
a. fungsi anggaran Hanneg;
b. kode program dan anggaran;
c. mekanisme penyusunan program dan anggaran;
d. organisasi pengelolaan program dan anggaran; dan
e. mekanisme otorisasi dan pendanaan.
Koreksi Anda
