Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan : 1. Anggaran belanja adalah suatu rencana kerja untuk periode tertentu yang dirumuskan dalam bentuk kebutuhan atau jumlah uang yang diperlukan. 2. Anggaran terpadu adalah suatu rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. 3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencarian dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 4. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. 5. Kegiatan adalah tindakan nyata yang telah diprogramkan untuk dilaksanakan pada periode tertentu guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. 6. Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan kewenangan yang diberikan kepada pejabat tertentu dalam rangka pengurusan umum keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran dan atau penerimaan bagi negara. 7. Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Kementerian/Lembaga. 8. Pendanaan adalah kegiatan penyediaan/penyaluran dana untuk mendukung otorisasi yang telah dikeluarkan oleh otorisator dan pembayaran yang dilakukan oleh Pekas atau Bendaharawan/Pemegang Uang yang dlpertanggungjawabkan kepada pihak ketiga. 9. Pagu Indikatif adalah perkiraan pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian/Lembaga. 10. Pagu Sementara adalah anggaran yang didasarkan atas kebijakan umum dan prioritas anggaran hasil pembahasan pemerintah pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI) sebagai acuan dalam penyusunan RKA-KL. 11. Pagu Definitif adalah pagu final anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagai bagian dari belanja negara yang telah disepakati antara pemerintah dengan panitia anggaran DPR-RI dalam pembahasan tahap akhir RAPBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Pasal.id