Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan ini berlaku di lingkungan Dephan dan TNI. (2) Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur oleh Dirjen Renhan Dephan. Pasal41 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan pellempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2008 MENTERI PERTAHANAN JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda