Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/10/M/XII/2007
tanggal 19 Desember 2007 tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
