Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode Pengendalian diatur sebagai berikut: a. pengarahan meliputi kegiatan memberikan arahan dalam perencanaan program, anggaran dan pembiayaan agar mengacu kepada unified budget dan berbasis kinerja; b. pemantauan meliputi kegiatan mempelajari, menelaah dan menganalisis serta mengambil kesimpulan dari semua aspek dan permasalahan dalam pelaksanaan; c. kunjungan Staf adalah untuk memperoleh gambaran pelaksanaan dari suatu proses perencanaan serta informasi lain yang tidak dapat dilaporkan tertulis perlu dilakukan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh staf perencana; d. menerapkan audit manajemen dan audit operasionai berdasarkan asas profesionalitas dan asas akuntabilitas melalui indikator dan mekanisme kegiatan pengukuran, penilaian dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu; dan e. analisa dan evaluasi untuk memberikan masukan dalam rangka MENETAPKAN, memperhitungkan dan menyempurnakan pelaksanaan program dan anggaran pada tahap selanjutnya.
Koreksi Anda