Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Metode Pengendalian diatur sebagai berikut:
a. pengarahan meliputi kegiatan memberikan arahan dalam perencanaan program, anggaran dan pembiayaan agar mengacu kepada unified budget dan berbasis kinerja;
b. pemantauan meliputi kegiatan mempelajari, menelaah dan menganalisis serta mengambil kesimpulan dari semua aspek dan permasalahan dalam pelaksanaan;
c. kunjungan Staf adalah untuk memperoleh gambaran pelaksanaan dari suatu proses perencanaan serta informasi lain yang tidak dapat dilaporkan tertulis perlu dilakukan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh staf perencana;
d. menerapkan audit manajemen dan audit operasionai berdasarkan asas profesionalitas dan asas akuntabilitas melalui indikator dan mekanisme kegiatan pengukuran, penilaian dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu; dan
e. analisa dan evaluasi untuk memberikan masukan dalam rangka MENETAPKAN, memperhitungkan dan menyempurnakan pelaksanaan program dan anggaran pada tahap selanjutnya.
Koreksi Anda
