Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sebagaimana tercantum dalam lam pi ran VI.
Koreksi Anda