Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sebagaimana tercantum dalam lam pi ran VI.
Koreksi Anda
