Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan program dan anggaran pada tingkat Kotama/Satker Eselon Tingkat II ke atas terdiri atas:
a. Satker Eselon Tingkat II ke atas di lingkungan Dephan terdiri atas :
1. penanggung jawab disebut Kepala Kegiatan (Kagiat) dijabat oleh Ses/Kapus/Karo/pejabat yang ditunjuk;
2. pengendali disebut Pengendali Pelaksana Kegiatan (Dallakgiat) dijabat oleh Kabagproglap/Kabag TU;
3. pengawas disebut Pengawas Pelaksana Kegiatan (Waslakgiat) dijabat oleh Dir/lr di lingkungan Dephan; dan
4. pelaksana disebut Kepala Pelaksana Kegiatan (Kalakgiat) dijabat oleh para Pejabat yang ditunjuk. (di luar pejabat yang secara fungsional duduk sebagai Was/Dal).
b. Kotama/Satker Setingkat Kotama di lingkungan TNI/ Angkatan terdiri atas ;
1. penanggung jawab disebut Kepala Kegiatan (Kagiat) dijabat oleh Pang Kotama/Dan/Ka Satker;
2. pengendali disebut Pengendali Pelaksana Kegiatan (Dallakgiat) yang dijabat oleh Asren Kotama/Pejabat yang menangani progar di Satker yang bersangkutan;
3. pengawas disebut Pengawas Pelaksana Kegiatan (Waslakgiat) dijabat oleh Ir dan Asisten Kotama/Dirbin/Kasubdit/Pejabat setingkat; dan
4. pelaksana disebut Kepala Pelaksana Kegiatan (Kalakgiat) dijabat oleh Ka Satker di lingkungan Kotama atau Pejabat yang ditunjuk. (di luar pejabat yang secara fungsional sebagai Was/Dal)
Koreksi Anda
