Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan program dan anggaran pada tingkat Unit Organisasi (UO) terdiri atas : a. Unit Organisasi Departemen Pertahanan terdiri atas : 1. penanggung jawab disebut Kepala Program Unit Organisasi Dephan (Kapro U.O. Dephan) yang dijabat oleh Sekjen Dephan; 2. pengendali disebut Pengendali Program Unit Organisasi Dephan (Dalpro U.O. Dephan) yang dijabat oleh Karo Ren Setjen Dephan. Dalpro sekaligus merangkap sebagai Dalgiat; 3. pengawas disebut Pengawas Program Unit Organisasi Dephan (Waspro UO Dephan) dijabat oleh Irjen, Dirjen/Kabadan di lingkungan Dephan. Waspro sekaligus merangkap sebagai Wasgiat; dan 4. pelaksana disebut Kepala Kegiatan Unit Organisasi Dephan (Kagiat U.O. Dephan) dijabat oleh Ka Satker/Subsatker di lingkungan Dephan, kecuali bagi Ka Satker yang sudah menduduki sebagai Dalpro/Waspro/Wasglat harus menunjuk salah satu pejabat di lingkungannya sebagai Kapro (Kagiat). b Unit Organisasi Mabes TNI terdiri atas : 1. penanggung jawab disebut Kepala Program Unit Organisasi Mabes TNI (Kapro UO Mabes TNI) dijabat oleh Kasum TNI; 2. pengendali disebut Pengendali Kegiatan Unit Organisasi Mabes TNI (Dalgiat U.O. Mabes TNI) dijabat oleh Asrenum Panglima TNI; 3. pengawas disebut Pengawas Kegiatan Unit Organisasi Mabes TNI (Wasgiat UO. Mabes TNI) dijabat oleh Irjen TNI, Asisten Panglima TNI; dan 4. pelaksana disebut Kepala Kegiatan Unit Organisasi Mabes TNI (Kagiat U.O. Mabes TNI) dijabat oleh Pang Kotama/Dan/Ka Satker di lingkungan U.O. Mabes TNI, kecuali bagi Ka Satker yang sudah menduduki sebagai DalprolWasprolWasgiat harus menunjuk salah satu pejabat di lingkungannya sebagai Kapro (Kagiat). c. Unit Organisasi Angkatan terdiri atas : 1. penanggung jawab disebut Kepala Program Unit Organisasi Angkatan (Kapro UO. Angkatan) dijabat oleh Kas Angkatan; 2. pengendali disebut Pengendali Kegiatan Unit Organisasi Angkatan (Dalgiat U.O. Angkatan) dijabat oleh Asrena Kas Angkatan; 3. pengawas disebut Pengawas Kegiatan Unit Organisasi (Wasgiat U.O. Angkatan) dijabat oleh Irjen dan Asisten Kas Angkatan; dan 4. pelaksana disebut Kepala Kegiatan Unit Organisasi Angkatan (Kagiat U.O Angkatan) dijabat oleh Pang Kotama/Dan/Ka Satker di Lingkungan Angkatan, kecuali bagi Ka Satker yang sudah menduduki sebagai Dalpro/Waspro/Wasgiat harus menunjuk salah satu pejabat di lingkungannya sebagai Kapro (Kagiat).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Pasal.id