Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan program dan anggaran pada tingkat Fungsi terdiri atas: a. penanggung jawab disebut Kepala Fungsi (Kafung) dijabat oleh Menteri Pertahanan; b. pengendali disebut Pengendali Fungsi (Dalfung) dijabat oleh Dirjen Renhan Dephan; c. pengawas disebut Pengawas Fungsi (Wasfung) dijabat Dirjen di lingkungan Dephan sesuai bidang,fungsi dan tugasnya; dan d. pelaksana fungsi disebut Kepala Program (Kapro), untuk TNI dijabat oleh Panglima TNI selaku Kapro TNI, dan untuk Unit Organisasi Dephan dijabat oleh Sekjen Dephan selaku Kapro U.O. Dephan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Pasal.id