Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Nomor Kode Anggaran Pendapatan. a. Susunan Nomor Kode Anggaran Pendapatan terdiri dari 16 angka dan disusun dalam 2 kelompok, yaitu: 1. nomor Kode Bagian, dan 2. nomor Kode Pasal. b. Nomor Kode Bagian, merupakan Nomor Kode Departemen, UO dan Bendahara Pemungut, terdiri atas sepuluh angka yang ditempatkan dalam kelompok pertama dengan susunan : 1. angka ke-1, angka ke-2 dan angka ke-3 menunjukkan Departemen dengan Kode Angka 012; 2. angka ke-4 dan angka ke-5 menunjukkan Unit Organisasi terdiri atas: a) kode angka 01 untuk UO Dephan; b) kode angka 21 untuk UO Mabes TNI; c) kode angka 22 untuk UO TNI AD; d) kode angka 23 untuk UO TNI AL; dan e) kode angka 24 untuk UO TNI AU. 3. angka ke-6, angka ke-7, angka ke-8, angka ke-9 dan angka ke-10 menunjukkan Bendahara Pemungut. c. Nomor Kode Pasal. merupakan Nomor Kode untuk Anggaran Pendapatan yang bersumber dari pajak dan non pajak, terdiri dari 6 angka dalam kelompok kedua dengan susunan : 1. angka ke-11 dan angka ke-12 menunjukkan Pasal; 2. angka ke-13 menunjukkan Anak Pasal; dan 3. angka ke-14, angka ke-15 dan angka ke-16 menunjukkan Mata Anggaran Pendapatan (2) Susunan nomor kode program dan anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV.
Koreksi Anda