Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Nomor Kode Program dan Anggaran Belanja terdiri dari :
a. Susunan Nomor Kode Program dan Anggaran Belanja terdiri dari 31 (tiga puluh satu) angka, disusun dalam empat kelompok, yaitu :
1. Nomor Kode Intern;
2. Nomor Kode Bagian;
3. Nomor Kode Pos; dan
4. Nomor Kode Pasal dan Mata Anggaran.
b. Nomor Kode Intern, merupakan Nomor Kode Khusus Fungsi Pertahanan yang ditempatkan dalam kelompok pertama, Mengingat Anggaran Terpadu maka Anggaran tersebut tidak dicantumkan ke dalam nomor kode sehingga Nomor Kode Khusus Fungsi Pertahanan hanya terdiri dari dua angka, dengan susunan :
1. angka ke-1 menunjukkan Sumber Anggaran terdiri atas :
a) kode angka 1 untuk Anggaran Induk (AI);
b) kode angka 2 untuk Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
2. angka ke-2 menunjukkan Jenis Dana terdiri atas :
a) kode angka I untuk Jenis Dana Terpusat;
b) kode angka 2 untuk Jenis Dana Dipusatkan;
c) kode angka 3 untuk Jenis Dana Devisa; dan d) kode angka 4 untuk Jenis Dana Disalurkan.
c. Nomor Kode Bagian, merupakan Nomor Kode Departemen, Unit Organisasi, Kotama dan Satker terdiri dari sembilan angka yang ditempatkan dalam kelompok kedua, dengan susunan sebagai berikut :
1. angka ke-3, angka ke-4 dan angka ke-5 menunjukkan Departemen terdiri atas :
a) kode angka 012 untuk bagian Pertahanan;
b) kode angka 016/069 untuk bagian pembiayaan lain-Iain/ cadangan umum, dan c) kode angka 062 untuk subsidi dan transfer lainnya.
2. angka ke-6 dan angka ke-7 menunjukkan Unit-unit Organlsasi terdiri atas :
a) kode angka 01 untuk UO Dephan;
b) kode angka 21 untuk UO Mabes TNI;
c) kode angka 22 untuk UO TNI AD;
d) kode angka 23 untuk UO TNI AL; dan e) kode angka 24 untuk UO TNI AU.
3. angka ke-8 dan angka ke-9 menunjukkan Kotama; dan
4. angka ke-10 dan angka ke-11 menunjukkan Satker.
d. Nomor Kode Pos, merupakan Nomor Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program dan Kegiatan terdiri dari sepuluh angka yang ditempatkan dalam Kelompok ketiga, dengan susunan sebagai berikut :
1. angka ke-12 dan angka ke-13 menunjukkan Fungsi , a) kode angka 01 untuk Fungsi Pelayanan Umum; dan b) kode angka 02 untuk Fungsi Pertahanan.
2. angka ke-14 dan angka ke-15 menunjukkan Sub Fungsi terdiri atas:
a) kode angka 01 Sub Fungsi Lembaga Eksekutif dan Legislatif masalah Keuangan dan Fiskal, serta urusan Luar Negeri;
b) kode angka 01 Sub Fungsi Hanneg;
c) kode angka 02 Sub Fungsi Dukhan;
d) kode angka 03 Sub Fungsi Banmil Luar Negeri:
e) kode angka 04 Sub Fungsi Litbanghan; dan f) kode angka 90 Sub Fungsi Pertahanan lainnya.
3. angka ke-16 dan angka ke-17 menunjukkan Program, terdiri atas:
a) kode angka 09 Prog Penerapan Kepemerintahan Yang Baik b) kode angka 01 Prog Banghan Integratif;
c) kode angka 02 Prog Banghan Matra Darat;
d) kode angka 03 Prog Banghan Matra Laut;
e) kode angka 04 Prog Banghan Matra Udara;
f) kode angka 05 Prog Gak Daulat dan Jaga utuh NKRI;
g) kode angka 06 Prog Bang Bela Negara;
h) kode angka 01 Prog Bangsis dan Strahan:
i) kode angka 02 Prog Bang Industri Pertahanan;
j) kode angka 01 Prog Kerja sama Militer Internasional;
k) kode angka 01 Prog Litbang Pertahanan; dan I) kode angka 01 Prog Operasi Bhakti TNI.
4. angka ke-18, angka ke-19, angka ke-20, angka ke-21 menunjukkan kegiatan terdiri atas :
a) program Penerapan Kepemerintahan Yang Baik;
1) kode angka 0001 Pengelolaan Gaji, Honorarium dan Tunjangan;
2) kode angka 0002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran: dan 3) kode angka 0003 Pelayanan publik atau birokrasi.
b) program Pengembangan Pertahanan Integratif;
1) kode angka 0001 Pengelolaan Gaji, Honorarium dan Tunjangan;
2) kode angka 0002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran;
3) kode angka 0023 Operasional Menteri/Ketua Lembaga:
4) kode angka 0024 Pembangunan/Pengadaan/Pe- ningkatan Sarana dan Prasarana;
5) kode angka 1151 Pengembangan Sistem dan Evaluasi Kinerja Integratif ;
6) kode angka 1152 Pengembangan Personel Integratif;
7) kode angka 1153 Pengembangan Materiil Integ ratif;
8) kode angka 1154 Pengembangan Fasilitas integratif;
9) kode angka 1155 Penggiatan Fungsi Integratif;
10) kode angka 1156 Latihan Integratif;
11) kode angka 1157 Operasi Integratif;
12) kode angka 1208 Perbaikan/Pemeliharaan/Penggantian Alutsista TNI;
13) kode angka 4434 Penanggulangan Bencana/ Tanggap
darurat; dan 14) kode angka 5405 Pengembangan dan Peningkatan Jaringan Komunikasi Intelejen.
c) program Pengembangan Pertahanan Matra Darat;
1) kode angka 0001 Pengelolaan Gaji, Honorarium dan Tunjangan;
2) kode angka 0002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran;
3) kode angka 0003 Pelayanan publik atau birokrasi;
4) kode angka 0024 Pembangunan/Pengadaan/ penlngkatan Sarana dan Prasarana;
5) Kode angka 1158 Pengembangan Sistem dan Evaluasi kinerja Matra Darat;
6) kode angka 1159 Pengembangan Personel Matra Darat;
7) kode angka 1160 Pengembangan Materiil Matra Darat;
8) kode angka 1161 Pengembangan Fasilitas Matra Darat;
9) kode angka 1162 Penggiatan Fungsi Matra Darat;
10) kode angka 1163 Latihan Matra Darat; dan 11) kode angka 1208 Perbaikan/Pemeliharaan/ Penggantian Alutsista TNI.
d) program Pengembangan Pertahanan Matra Laut:
1) kode angka 0002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran;
2) kode angka 0003 Pelayanan publik atau birokrasi;
3) kode angka 0024 Pembangunan/Pengadaan/ Penlngkatan Sarana dan Prasarana;
4) kode angka 1164 Pengembangan Sistem dan Evaluasi Kinerja Matra Laut;
5) kode angka 1165 Pengembangan Personel Matra Laut;
6) kode angka 1166 Pengembangan Materiil Matra Laut;
7) kode angka 1167 Pengembangan Fasilitas Matra Laut;
8) kode angka 1168 Pengiatan Fungsi Matra Laut;
9) kode angka 1169 Latihan Matra Laut; dan 10) kode angka 1208 Perbaikan/Pemeliharaan/ Penggantlan Aiutsista TNI.
e) program Pengembangan Pertahanan Matra Udara;
1) kode angka 0002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran;
2) kode angka 0003 Pelayanan publik atau birokrasi;
3) kode angka 0024 Pembangunan/Pengadaan/ Peningkatan Sarana dan Prasarana;
4) kode angka 1170 Pengembangan Sistem dan Evaluasi Kinerja Matra Udara;
5) kode angka 1171 Pengembangan Personel Matra Udara;
6) kode angka 1172 Pengembangan Materiil Matra Udara:
7) kode angka 1173 Pengembangan Fasilitas Matra Udara;
8) kode angka 1174 Penggiatan Fungsi Matra Udara;
9) kode angka 1175 Latihan Matra Udara; dan 10) kode angka 1208 Perbaikan/Pemeliharaan/ Penggantian Alutsista TNI.
f) program Penegakkan Kedaulatan dan Penjagaan Keutuhan Wilayah NKRI;
1) kode angka 0002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemellharaan Perkantoran;
2) kode angka 0003 Pelayanan publik atau birokrasi;
3) kode angka 1176 Pengembangan Personel Penegakkan NKRI;
4) kode angka 1177 Pengembangan Materiil Penegakkan NKRI;
5) kode angka 1178 Operasi Penegakkan NKRI;
6) kode angka 1179 Pengembangan Fasilitas Penegakkan NKRI;
7) kode angka 1180 Penggiatan Fungsi Penegakkan NKRI: dan 8) kode angka 1210 Pembangunan Pos Perbatasan/Pulau Terluar.
g) program Pengembangan Bela Negara;
1) kode angka 0002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran;
2) kode angka 0003 Pelayanan publik atau birokrasi;
3) kode angka 0023 Operasional Menteri/Ketua Lembaga;
4) kode angka 1181 Pengembangan Sistem Bela Negara;
5) kode angka 1182 Pengembangan Personel Bela Negara;
6) kode angka 1183 Pengembangan Materiil Bela Negara;
7) kode angka 1184 Pengembangan Fasilitas Bela Negara;
dan 8) kode angka 1185 Penggiatan Fungsi Bela Negara.
h) program Pengembangan Sistem dan Strategi Pertahanan;
1) kode angka 0002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran;
2) kode angka 0003 Pelayanan publik atau birokrasi;
3) kode angka 0024 Pembangunan/Pengadaan/ Peningkatan Sarana dan Prasarana;
4) kode angka 1186 Pengembangan Sistem Strahan;
5) kode angka 1187 Pengembangan Materiil Strahan;
6) kode angka 1188 Pengembangan Fasilitas Strahan;
7) kode angka 1189 Penggiatan Fungsi Strahan; dan 8) kode angka 1207 Pengembangan Strategic Defence Review (SDR), Strategi Raya Pertahanan. Postur Pertahanan dan Kompartemen Strategis.
i) program Pengembangan Industri Pertahanan;
1) kode angka 0002 Penyeienggaraan Operasional Pemeliharaan Perkantoran;
2) kode angka 0003 Pelayanan publik atau birokrasi;
3) kode angKa 1190 Pengembangan Sistem lndustri Pertahanan;
4) kode angka 1191 Pengembangan Materiil Industri Pertahanan;
5) kode angka 1192 Pengembangan Fasilitas Industri Pertahanan, 6) kode angka 1193 Penggiatan Fungsi Industri Pertahanan Negara: dan 7) kode angka 1209 Pengadaan Alutsista TNI.
j) program Kerja sama Militer Internasional;
1) kode angka 0001 Pengelolaan Gaji, Honorarium dan Tunjangan;
2) kode angka 0002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran;
3) kode angka 0003 Pelayanan publik atau birokrasi;
4) kode angka 1194 Penggiatan Fungsi;
5) kode angka 1195 Pengembangan Sistem Kerjasama Militer;
6) kode angka 1196 Penggiatan Fungsi Kerja sama Millnt;
7) kode angka 1197 Latihan Kerja sama Mil Int; dan 8) kode angka 1198 Operasi Kerja sama Mil Int.
k) program Penelitian Pengembangan Pertahanan;
1) kode angka 0001 Pengelolaan Gaji, Honorarium dan Tunjangan;
2) kode angka 0002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran;
3) kode angka 0003 Pelayanan publik atau birokrasi;
4) kode angka 1199 Pengembangan Sistem Litbang Pertahanan;
5) kode angka 1200 Pengembangan Materiil Litbang Pertahanan; dan 6) kode angka 1201 Penggiatan Fungsi Litbang Pertahanan.
l) program Operasi Bhakti TNI;
1) kode angka 0001 Pengelolaan Gaji, Honorarium dan Tunjangan, 2) kode angka 0002 Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran;
3) kode angka 0003 Pelayanan publik atau birokrasi;
4) kode angka 1202 Pengembangan Materiil;
5) kode angka 1203 Pengembangan Sistem Operasi Bhakti TNI;
6) kode angka 1204 Pengembangan Materiil Operasi Bhakti TN!:
7) kode angka 1205 Penggiatan Fungsi Operasi Bhakti TNI; dan 8) kode Angka 1206 Operasi Bhakti TNI.
e. Nomor Kode Pasal. merupakan Nomor Kode Pasal, anak pasal, MAK dan sub MAK terdiri dari sepuluh angka yang ditempatkan dalam kelompok keempat dengan susunan sebagai berikut :
1, angka ke 22 dan angka ke 23 menunjukan pasal terdiri atas :
a) kode angka 51 Belanja Pegawai;
b) kode angka 52 Belanja Barang;
c) kode angka 53 Belanja Modal;
d) kode angka 54 Pembayaran Bunga Utang;
e) kode angka 55 Subsidi;
f) kode angka 56 Hibah;
g) kode angka 57 Bantuan Sosial; dan h) kode angka 58 Belanja lain-lain, 2, angka ke-24 menunjukkan anak Pasal;
3, angka ke-25, angka ke-26, angka ke-27 menunjukkan Mata Anggaran Keluaran; dan 4, angka ke-28, angka ke-29, angka ke-30, angka ke-31 menunjukkan Sub Mata Anggaran Keluaran,
(2) Susunan nomor kode program dan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran III.
Koreksi Anda
